Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

PELANGGARAN DAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA

PELANGGARAN DAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA Sistem hukum hanya berfungsi sepihak sehingga supremasi hukum tidak dapat berjalan secara maksimal. Menurut Laoren Friedman terdiri atas 3 (tiga) sistem hukum yaitu: materi hukum; struktur hukum, dan cultur / budaya hukum. Materi hukum diartikan dimana saat hukum dijalankan sesuai dengan fungsinya, maka materi hukum harus jelas, seperti Undang-Undang dan peraturan formil lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Tanpa materi hukum yang baik maka dapat menimbulkan interpretasi atau penafsiran sehingga hukum dapat melenceng dari subtansinya. Sementara struktur hukum seperti polisi, jaksa, hakim harus menjalankan fungsinya sebagaimana dalam UU dan peraturan lainnya. Sebab pada lembaga-lembaga inilah ujung tombak penegakan hukum itu berada. Meskipun banyak terdapat kasus yang menunjukkan bahwa aparatur lembaga-lembaga ini seringkali melakukan pelanggaran hukum yang mengangkangi supremasi hukum sipil. Mungkin kalau anda pernah menden

STRATAFIKASI DI INDONESIA

STRATAFIKASI DI INDONESIA Pendapat saya terhadap stratifikasi di Indonesia adalah stratifikasi sosial ini kerap dilakukan tanpa pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan. Dalam stratifikasi tertutup, seseorang dibagi atas tinggi rendah kasta hanya berdasarkan keturunan, bukan atas prestasinya. Sementara dalam stratifikasi terbuka, masing-masing individu dipaksa untuk berkompetisi, namun tidak dalam ruang kompetisi yang sehat. Terlebih jika mereka menghalalkan segala usaha demi menempati stratifikasi di tingkat tertinggi. Stratifikasi sosial tidak perlu ada karena hanya akan memicu kesenjangan dan kecemburuan sosial, serta tidak memegang prinsip keadilan dan kesamarataan antar sesama manusia.

PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA

PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA Pemuda adalah pelaku perubahan bangsa. Berbicara masalah pemuda tidak akan ada habisnya, perubahan besar yang terjadi pada bangsa ini tidak terlepas dari peran para pemuda yang pada saat itu cerdas, kritis dan kreatif. Sumpah pemuda 1928 lahir karena langkah strategis yang dilakukan oleh pemuda untuk menyatukan pemuda di seluruh tanah air menjadi satu bangsa dan satu bahasa. “Seribu orang tua hanya bisa bermimpi, sedangkan satu pemuda dapat mewujudkan mimpi mereka,” kata Bung Karno ketika itu. Melihat sejarah pemuda Indonesia dari masa lalu hingga sekarang yang gemilang, maka seharusnya kita sebagai generasi muda meneruskan kembali perjuangan para pemuda agar tidak kehilangan identitas sebagai pemuda yang cerdas, kritis dan kreatif. Misalnya saja melalukan pengawasan terhadap pemerintah agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih. Selain itu, pemuda sebagai agen perubahan juga harus mampu menjadi pembela keadilan dimana beberapa t