PELANGGARAN DAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA




PELANGGARAN DAN PERATURAN HUKUM DI INDONESIA

Sistem hukum hanya berfungsi sepihak sehingga supremasi hukum tidak dapat berjalan secara maksimal. Menurut Laoren Friedman terdiri atas 3 (tiga) sistem hukum yaitu: materi hukum; struktur hukum, dan cultur / budaya hukum. Materi hukum diartikan dimana saat hukum dijalankan sesuai dengan fungsinya, maka materi hukum harus jelas, seperti Undang-Undang dan peraturan formil lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Tanpa materi hukum yang baik maka dapat menimbulkan interpretasi atau penafsiran sehingga hukum dapat melenceng dari subtansinya. Sementara struktur hukum seperti polisi, jaksa, hakim harus menjalankan fungsinya sebagaimana dalam UU dan peraturan lainnya. Sebab pada lembaga-lembaga inilah ujung tombak penegakan hukum itu berada. Meskipun banyak terdapat kasus yang menunjukkan bahwa aparatur lembaga-lembaga ini seringkali melakukan pelanggaran hukum yang mengangkangi supremasi hukum sipil. Mungkin kalau anda pernah mendengar istilah "mafia peradilan" yang keberadaannya sulit untuk dibuktikan namun nyata adanya. Akibat dari praktek ini, rakyat kecil kelas dua menjadi korban diskriminasi hukum. Selain materi hukum, struktur hukum maka masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum, berperan penting dalam menaati aturan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat sebagai kultur kebiasaan taat hukum baik penegak hukum maupun masyarakatnya. Agar tidak saling suap-menyuap atau budaya KKN dalam setiap penanganan hukum.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUPERSEMAR (SURAT PERINTAH SEBELAS MARET 1966)

Asal Usul Perusahan Telkomsel

Corporate Communication