PERSAMAAN HAK DA KESETARAAN DERAJAT
HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati dan dipertahankan.
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormaati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan.
Persamaan hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya yang telah diatur oleh undang-undang.
Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat kurang diperhatikan. Contohnya saja dalam organisasi. Didalam organisasi jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Contoh lainya adalah dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan dihargai dibandingkan dengan bawahannya.
Perbedaannya sangat nyata, diskriminasi dengan jelas terpampang disini. memang, hal ini akan selalu ada. Pengakuan bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran HAM. Diskriminasi berarti setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan atas dasar kesetaraan pada umumnya.
Dalam rangka memajukan kesetaraan dan menghapus diskriminasi, Negara harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menjamin tersedianya akomodasi yang beralasan. Selain itu, kebijakan-kebijakan khusus yang diperlukan untuk mencapai kesetaraan de facto bagi penyandang disabilitas tidak boleh dianggap sebagai diskriminasi. Jadi, seperti apa penyesuaian yang beralasan yang dibutuhkan oleh setiap jenis disabilitas sebagai wujud kesetaraan hak.
Persamaan derajat pun sulit untuk di lihat konsepnya. Orang pada kalangan atas tidak pernah peduli dengan kesulitan pada orang kalangan bawah. Orang kalangan bawah merasa tidak pernah peduli dengan kesulitan mereka, sedangkan orang pada kalangan menengah merasa tidak ada keterlibatan dan mereka tidak mau ambil pusing dengan 2 lapisan yang lain.
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormaati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan.
Persamaan hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya yang telah diatur oleh undang-undang.
Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat kurang diperhatikan. Contohnya saja dalam organisasi. Didalam organisasi jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Contoh lainya adalah dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan dihargai dibandingkan dengan bawahannya.
Perbedaannya sangat nyata, diskriminasi dengan jelas terpampang disini. memang, hal ini akan selalu ada. Pengakuan bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran HAM. Diskriminasi berarti setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan atas dasar kesetaraan pada umumnya.
Dalam rangka memajukan kesetaraan dan menghapus diskriminasi, Negara harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menjamin tersedianya akomodasi yang beralasan. Selain itu, kebijakan-kebijakan khusus yang diperlukan untuk mencapai kesetaraan de facto bagi penyandang disabilitas tidak boleh dianggap sebagai diskriminasi. Jadi, seperti apa penyesuaian yang beralasan yang dibutuhkan oleh setiap jenis disabilitas sebagai wujud kesetaraan hak.
Persamaan derajat pun sulit untuk di lihat konsepnya. Orang pada kalangan atas tidak pernah peduli dengan kesulitan pada orang kalangan bawah. Orang kalangan bawah merasa tidak pernah peduli dengan kesulitan mereka, sedangkan orang pada kalangan menengah merasa tidak ada keterlibatan dan mereka tidak mau ambil pusing dengan 2 lapisan yang lain.
Komentar
Posting Komentar